Persyaratan dan Pelayanan Anggota
Takaful Wafat (TAWAF)
PERSYARATAN
1.Setiap
muslim yang tinggal di Perumahan Grand Cikarang City.
2.Mengisi
formulir keanggotaan yang sudah disediakan.
3.Membayar
Pandaftaran keanggotaan sebesar Rp.20.000,- per kk (sekali pembayaran).
4.Membayar
Iuran Bulanan sebesar Rp.1000,- per anggota tanggungan setiap bulan.
5.Biaya
Pendaftaran dan Iuran Bulanan tidak
dapat diambil kembali dengan alasan apapun.
6.Bagi
anggota yang tidak membayar iuran bulanan selama minimal 6 kali, baik
berturut-turut
maupun tidak berturut-turut tanpa konfirmasi kepada pengurus, maka dianggap
mengundurkan diri dari keanggotaan.
maupun tidak berturut-turut tanpa konfirmasi kepada pengurus, maka dianggap
mengundurkan diri dari keanggotaan.
PELAYANAN
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan berupa :
a.Pengurusan jenazah (keadministrasian, memandikan,
mengkafani dan menshalatkan)
b.Transportasi ke taman pemakaman umum (TPU) di wilayah
JABODETABEK
c.Menguburkan jenazah di pemakaman Desa Karang Raharja
d.Mendapatkan laporan pengelolaan keuangan secara
berkala
e.Mendapatkan undangan kajian Islam dan silaturahim umat
Islam se-GCC
2. Apabila anggota ingin dimakamkan di luar Desa Karang
Raharja, maka FKMGCC hanya menyediakan ambulance, sedangkan pengurusan mengenai
makam menjadi tanggung jawab anggota yang bersangkutan.
3. Apabila anggota atas keinginan sendiri untuk tidak
mendapatkan pelayanan sebagaimana pada poin 1, maka FKMGCC akan memberikan
ganti biaya standar pelayanan sebesar Rp.600.000,-
(Enam ratus ribu rupiah)*.
4. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan sebagaimana
pada Poin 1 dengan syarat telah melunasi
biaya Pendaftaran (poin 3 persyaratan) dan melunasi pembayaran Iuran Bulanan
(poin 4 persyaratan) sampai bulan terakhir datangnya ujian kematian.
5. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a.Atas permintaan sendiri
b.Tidak membayar Iuran Bulanan selama minimal 6 kali
c.Meninggal dunia
Catatan: saran dan kritik harap dikirim ke email: fkmgcc@gmail.com dan fkmgcc@ymail.com
__________________________________________________
* Besar biaya standar pelayanan dapat berubah sesuai dengan :
harga kain kafan, BBM, biaya gali kubur dan lain-lain.