Jumat, 17 Januari 2014

Mari Berbuat Baik Kepada Sesama

Dalam Islam ada Hablum Minallahu dan Hablum Minan Nas. Hubungan dengan MANUSIA. Artinya kepada semua manusia kita harus baik. Jangan mentang2 kafir, kemudian kita zalimi. Kita hina dan kita bunuh. Perang hanya untuk membela diri. Bukan untuk menzalimi orang yang tidak menyerang kita. 

Do'anya seorang yang dizalimi terkabul meskipun dia orang jahat dan kejahatannya menimpa dirinya sendiri. (HR. Ahmad) 

Waspadalah terhadap do'a orang yang dizalimi. Sesungguhnya antara dia dengan Allah tidak ada tabir penyekat. (HR. Mashabih Assunnah) 

Allah mewahyukan kepadaku agar kamu berprilaku rendah hati agar tidak ada orang yang menzalimi orang lain atau menyombongkan dirinya terhadap orang lain. (HR. Ahmad) 

Jadi biar kata kafir, jika kita menzalimi mereka dan mereka berdoa agar kita dimasukkan ke neraka, niscaya Allah mengabulkan doa mereka.

http://mediaislamraya.blogspot.com/2013/07/jangan-berbuat-zhalim.html

Suara Al-Azhar
"Hakikat akhlak adalah bergaul secara baik dengan semua makhluk, termasuk berbuat baik kepada orang yang tidak berakhlak."

Syaikh Dr. Muhammad Muhanna, dinukil dari pengajian Hikam al-athoiyah di masjid Sultan Hasan
https://www.facebook.com/photo.php?

Selasa, 10 Januari 2012

Mensikapi Perbedaan dalam Fiqih

Perbedanaan dalam alam pikir manusia yang merupakan sunnatullah haruslah disikapi dengan adil. Adil adalah menempatkannya pada koridor syariah, bukan rasio semata atau hawa nafsu.  Adanya perbedaan, bukannya menjadi dalil untuk membiarkan perbedaan itu berjalan secara liar dalam kehidupan manusia.
Dalam Islam, terdapat otoritas yang mengatur persoalan keagamaan. Islam bukan seperti aliran postmodern yang kata Francois Lyotard anti-otoritas, tidak mengenal benar dan salah atau menurut Ernest Gellner curiga kepada kebenaran ilahiyyah.
Oleh sebab itu,  ia perlu dikelola dengan ilmu-ilmu yang lain, seperti ushul fikih, akidah dan tarikh. Karena, konsep ilmu dalam Islam itu bersifat tauhidi tidak dikotomis. Tauhidi maksudnya, satu konsep ilmu harus berjalinan erat dengan ilmu lain tidak boleh dipisah secara dikotomik, karena semuanya ada dalam satu jaringan konsep (networking concept).
Perbedaan dalam perkara agama memang tidak tunggal, tapi perbedaan itu sendiri beragam jenisnya. Ada yang bisa ditolelir ada pula yang tidak bisa dikompromikan. Prinsip inilah yang telah dijalankan oleh para ulama terdahulu.
Pada kenyataannya, sejak zaman Nabi SAW, sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in, perbedaan itu telah ada. Perdebatan di antara sahabat pun kerap terjadi. Namun hal tidak memunculkan cacian ataupun tidak sampai terjadi pembiaran terhadap merebaknya kesesatan apalagi sampai penyuburan penyimpangan agama. Sebab masing-masing disikapi dengan adil.
Dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan  furuiyyah, para ulama dan imam mujtahid tidak pernah menyikapinya dengan ta’ashub berlebihan jika terjadi perbedaan. Tidak ada tadlil (penyesatan), takfirtafsiq (menghukumi fasik). Dalam berdakwah, mereka tidak pula sombong atau memaksakan diri agar pendapatnya wajib diikuti semua umat. (pengkafiran) dan
Adab itu pernah dicontohkan oleh Imam Malik. Dikisahkan bahwa Harun al-Rasyid menyarankan agar Imam Malik mempopulerkan kitabnya, al-Muwatta’, dengan cara digantungkan di Ka’bah. Harun al-Rasyid melihat keilmuan Imam Malik tiada yang menandingi pada waktu itu, sehingga dengan cara itu sang Khalifah ingin madzhab Imam Malik diikuti semua penduduk negeri.
Akan tetapi, Imam Malik secara diplomatis menjawab: ”Jangan Tuan lakukan itu. Sebab sahabat Rasulullah SAW saja sudah berselisih dalam masalah furu’. Lagi pula, umat Islam sudah tersebar di berbagai negeri, sedang sunnah sudah sampai pada mereka, dan mereka juga punya Imam yang diikuti. Harun al-Rasyid pun berkomentar:”Semoga Allah SWT memberi taufiq kepadmu, wahai Abi Abdillah” (diriwayat oleh al-Suyuthi dalam al-Inshaf fi Asbabi al-Ikhtilaf).
Beda hasil ijtihad di kalangan sahabat juga tidak memicu saling penyesatan dan pengkafiran. Contoh tentang hukum berdiri ketika ada jenazah lewat. Sebagian sahabat memandangnya hukum itu untuk menghormati malaikat, bukan jenazah. Sehingga ini berlaku untuk jenazah yang muslim maupun kafir. Sahabat lainnya berpandangan bahwa hal itu dikarenakan kengerian kematian. Sebagaian lagi menilai hukum itu berlaku khusus untuk jenazah kafir dengan alasan Rasulullah SAW pernah beridiri ketika dilewati jenazah Yahudi karena takut jenazah tersebut melebihi kepalanya. Semua hukum ini berjalan di kalangan sahabat dan tabi’in. Tiada seorang pun saling menyesatkan. Karena semua berdasar dari riwayat yang dipercaya.
Kompromi dan saling menerima pendapat seperti tersebut tidak terjadi jika perbedaannya itu menyangkut persoalan yang prinsip dalam akidah. Sebab, dalil-dalil yang jelas, dan pasti (qath’iy) dalam akidah tidak pernah berubah. Ajaran bahwa Nabi terakhir adalah nabi Muhammad SAW tidak pernah berubah. Jumlah shalat wajib juga tidak akan dikurangi atau ditambahi. Barang siapa yang mengubah, maka tidak boleh dibiarkan karena menyesatkan. Orang-orang yang mengaku Nabi SAW seperti Musailamah al-Kadzdzab, Thulaihah al-Asadi, Sajah binti Al-Harits at-Tamimiya, dan lain-lain tidak pernah diakui ajarannya oleh para sahabat sebagai ijtihad, tapi penyesatan.
Ketika Imam Syafi’i ditanya tentang aliran Syi’ah, yang secara prinsip akidah menurut beliau berbeda, beliau mengkritiknya dengan sangat keras, dan berkata: “Kelompok ini adalah golongan terjelek.” (baca al-Manaqib jilid I).
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ada aturannya dalam mengelola perbedaan. Para ulama memberi nama Fiqhul Khilaf (Fikih Perbedaan). Biasanya Fiqhul Khilaf juga diikuti dengan kajian Fiqhul I’tilaf (Fikih Persatuan) untuk menjelaskan mekanisme, dan konsep-konsep yang tepat dalam menentukan sikap, hal-hal apa saja yang bisa masuk toleransi dan prinsip-prinsip apa saja yang tidak bisa dikompromikan. Oleh sebab itu, memahami apa itu konsep ikhltilaf mutlak dibutuhkan.
Secara umum ikhtilaf itu dibagi menjadi dua yaitu; Ikhtilafu al-Tanawwu’ (perbedaan fariatif) dan Ikhtilafu al-Tadlad (perbedaan kontradiktif). Ikhtilaf Tanawwu’ adalah jika perbedaan itu tidak saling kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Masing-masing pendapat itu tidak sama, karena pendapatnya merupakan ragam dari pendapat satunya. Hampir semua perkara ijtihadi masuk dalam ikhtilaf ini.
Ulama’ lain menjelaskan ikhtilaf tanawwu’ terjadi bila masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaimana banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.
Di antara contoh ikhtilaf tanawwu’ adalah perbedaan dalam adzan jum’at, bacaan do’a iftitah, tasyahhud, dan bacaan basmalah dalam fatihah yang kesemuanya disyari’atkan. Dalam soal ijtahdi ini, seperti ditegaskan oleh Syeikh Sholah al-Showiy, tidak diperkenankan saling berselisih (tanazu’) (al-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, 35). Lebih-bebih sampai memicu tadlil (saling menyesatkan) dan takfir (mengkafirkan).
Adab Berbeda Pendapat
Terjadinya perbedaan ini, terutama disebabkan dalil yang ada bersifat dzanni, atau bahkan belum ada teks yang jelas. Bisa juga disebabkan, dalil yang ada bersifat qat’i, namun kalimat di dalamnya mengandung makna beragam. Sedangkan tingkat kecerdasan dan pengetahuan para imam mujtahid tidak sama, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan dalam menghasilkan hukum (istinbat al-ahkam).
Ini terjadi baik dalam masalah aqaid atau amaliah (Mu’adz bin Muhammad al-Bayanuni, al-Ta’addudiyyah al-Da’wiyyah, 36). Tapi dari masalah yang pokok (ushul) itu juga bisa berkembang ke wilayah yang furu’, meski tema kajiannya masih di bidang aqaid.
Misalnya tentang konsep Nabi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, tidak ada nabi setelahnya. Ini adalah prinsip dasar, tidak ada celah untuk berijtihad.
Namun,  apakah beliau ketika Isra’- mi’raj melihat Allah dengan mata kepala sendiri atau apakah beliau dengan ruh dan jasadnya ke sana, adalah persoalan yang menjadi perdebatan para ulama’, dimana hal ini termasuk perkara ijtihadi, bukan ushul.
Hal-hal yang perlu diketahui dalam adab Ikhtilaf dalam persoalan ijtihad adalah; dilarang menghukumi kafir atau sesat pendapat lain di luar jama’atul muslimin, jika berdebat, maka perdebatan itu haruslah atas dasar penjagaan terhadap persatuan Islam dan kasih-sayang (uluffah).
Oleh sebab itu, dalam konteks ini kita wajib mengetahui perkara-perkara mana saja yang masuk wilayah mutaghayyirat. Kesalahan fatal terjadi ketika perkara mutaghayyirat dipaksakan masuk hukum perkara tsawabit (hal-hal yang tetap dalam agama) atau sebaliknya. Inilah yang dinamakan dzalim, tidak adil.
Jika pertengkaran antar dua kelompok Islam terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela (madzmum), sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas’ud seputar ikhtilaf dalam qira’ah (bacaan Al-Qur’an). Rasulullah SAW bersabda: “Artinya : Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa”.
Jika satu golongan menilai salah dalam Ikhtilaf Tanawwu’ atau dalam persoalan yang mutaghayyirat, maka terminologi yang tepat adalah Khata’ bukan dlalal atau batil, dan jika kita membenarkan, kita memakai istilah shawab.
Imam al-Jurjani menjelaskan perbedaan penggunaan term tersebut. Terminologi al-Shawab dan al-Khata’ digunakan pada masalah ijtihad, sedangkan al-Haq dan al-Batil untuk menilai pada persoalan yang dalilnya qat’i atau tsawabit (al-Ta’rifat entri al-shawab, 135).
Jadi seorang Syafi’iyyah, misalhnya harus menggunakan term khata’ jika menemui pendapat imam lainnya yang berbeda dengan madzhab Syafi’. Tidak boleh dengan kata Batil, sebab term ini berkonsekuensi bahwa mereka sesat keluar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Diriwayatkan oleh Imam al-Jurjani bahwa di kalangan fuqaha’ (para ahli fikih) mereka tidak pernah mentahdzir madzhab lainnya dengan takfir atau tadlil. Jika mereka ditanya tentang madzhabnya dan madzhab lain yang berbeda dengannya dalam masalah furu’, mereka menjawab bahwa madzhab kami benar (shawab), dan mungkin bisa salah. Dan madzhab lanya salah (khata’) dan mungkin bisa benar (al-shawab). Biasanya pernyataan ini beredar di antara kalangan Imam mujtahid sendiri. Dan memang asalnya ditujukan kepada para imamnya.
Sedangkan Ikhtilaf Tadlad adalah dua pendapat yang saling kontradiktif, terjadi silang pendapat antara satu dengan yang lainnya bertolak belakang. Ada kalanya saling menghukumi dengan terminologi khata’ atau dengan kata batil, dan ikhtilaf ini juga biasanya berciri salah satu menghukumi halal dan satunya lagi menghukumi haram (Fiqhul Khilaf Baina al-Muslimin, 19). Jadi, dalam ikhtilaf jenis ini ada yang tercela dan ada yang diperbolehkan.
Meski kebanyakan terjadi dalam masalah dalil-dali qat’i yang disebut ikhtilaf madzmum (tercela/dilarang) namun ada juga yang terjadi dalam masalah ijtihadi yang disebut ikhtilaf ghair madzmum (tidak tercela). Misalnya silang pendapat yang diperbolehkan adalah mengenai status Luqman al-Hakim, apakah Luqman al-Hakim yang namanya dipakai sebagai nama surat di Quran dan disebut-sebut dalam ayat di dalamnya termasuk orang shalih ataukah dia seorang nabi?
Jawabnya, para ulama masih berbeda pandangan dalam ijtihad mereka, Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa  Luqman adalah nabi utusan Allah. Namun sebagian lainnya menolak kenabian kedua tokoh yang kisahnya disebutkan dalam Qura’n. Karena tidak ada nash yang qat’i yang menjelaskan hal itu.
Kebanyakan ikhtilaf ini biasanya terjadi dalam masalah-masalah akidah, hanya sebagaian kecil terjadi dalam persoalan ijtihad. Misalnya, perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain. Antara firqah satu dengan firqah lainnya. Antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan Syi’ah, Khawarij, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, pendapat bahwa semua agama adalah sama benar, itu bukan ijtihad, dan  bukan perkara furu’, akan tetapi sudah ditetapkan oleh dalil yang jelas bahwa hanya Islam agama yang benar. Keyakinan sebagaian kelompok yang meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani adalah agama keselamatan dan tidak mengkafirkan dua agama tersebut tidaklah bisa disebut ijtihad. Pendapat mayoritas umat Islam dengan pendapat seperti ini masuk kategori ikhtilaf tadlad al-madzmum.
Dalam wilayah ini terminologi  yang tepat digunakan untuk menghukumi adalah haq dan batil atau dlalal. Makna haq itu adalah sesuatu yang tetap, tidak ada keraguan. Oleh sebab itulah para ulama menggunakannya untuk kebenaran-kebenaran yang sifatnya qat’i. Istilah ini digunakan untuk mengukumi persoalan-persoalan akidah, agama-agama, firqah dan lawannya adalah term batil (Lisan al-‘Arab, Jilid I, 535).
Jadi ikhtilaf yang tercela adalah beda pendapat dari hasil pemikiran yang keliru menyalahi dalil qat’i, ijma’ sahabat dan perkara-perkara yang tetap yang popular di kalangan ulama’ mujtahid. Artinya perbedaannya bukan berlandaskan pada kebenaran. Perbedaan, meski perbedaan itu dalam masalah furu’iyyah tetapi atas dasar permusuhan, nafsu, fanatisme dan sikap tercela lainnya, juga merupakan tindakan yang menyalahi tradisi ulama’ salaf, maka ikhtilaf itu menjadi tercela. Ikhtilaf dalam bentuk yang tercela adalah sebagaimana ikhtilaf yang muncul dari faham-faham tertentu yang menyesatkan.
Hal yang paling penting saat ini bukan memperdebatkan persoalan furu’iyyah, hingga sampai saling menyesatkan, satu sama lain menghujat penuh nafsu. Akan tetapi hendaknya umat Islam memahami tantangan terbesar yang dihadapi. Tantangan itu adalah kerusakan pemikiran yang menyebabkan penyimpangan akidah. Seperti tantanganan sekularisme, liberalisasi pendidikan Islam, pluralism dan aliran-aliran sesat lainnya. Hendaknya kita saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal yang disepakati. Untuk membangun sebuah peradaban Islam yang bermartabat dan disegani seluruh bangsa. (Disalin dari: al-hikmah.ac.id)

Kamis, 08 Desember 2011

Tegaknya Aqidah Islam di Masyarakat

Inilah aqidah yang tegak di atasnya masyarakat Islam. yaitu aqidah "Laa ilaaha illallah Muhammadan Rasuulullah." Makna dari ungkapan tersebut adalah bahwa masyarakat Islam benar-benar memuliakan dan menghargai aqidah itu dan berusaha untuk memperkuat aqidah tersebut di dalam akal maupun hati. Masyarakat itu juga mendidik generasi Islam untuk memiliki aqidah tersebut dan berusaha menghalau pemikiran-pemikiran yang tidak benar dan syubhat yang menyesatkan.

Ia juga berupaya menampakkan (memperjelas) keutamaan-keutamaan aqidah dan pengaruhnya dalam kehidupan individu maupun sosial dengan (melalui) alat komunikasi yang berpengaruh dalam masyarakat, seperti masjid-masjid, sekolah-sekolah, surat-surat kabar, radio, televisi, sandiwara, bioskop dan seni dalam segala bidang, seperti puisi. prosa, kisah-kisah dan teater.
Bukanlah yang dimaksud membangun masyarakat Islam di atas dasar aqidah Islamiyah adalah dengan memaksa orang-orang non Muslim untuk meninggalkan aqidah mereka. Tidak!, karena hal ini tidak pernah terlintas dalam benak seorang Muslim terdahulu dan tidak akan terlintas di benak mereka untuk selamanya. Bukankah lslam telah mengumumkan dengan kata-kata yang jelas
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesunggahnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan sesat." (Al Baqarah: 256)
Sejarah telah membuktikan bahwa sesungguhnya masyarakat Islam pada masa-masa keemasannya adalah masyarakat yang paling toleran terhadap para penentangnya dalam aqidah. Fakta ini diperkuat oleh banyak pernyataan kesaksian orang-orang di luar islam sendiri. Maksud dari tegaknya masyarakat, di atas aqidah Islam adalah bahwa masyarakat Islam itu bukanlah masyarakat yang terlepas dari segala ikatan, tetapi masyarakat yang komitmen dengan aqidah Islam. bukan masyarakat penyembah berhala, dan bukan masyarakat Yahudi atau Nasrani, bukan pula masyarakat liberal atau masyarakat Sosialis Marxisme, tetapi ia adalah masyarakat yang bertumpu pada aqidah tauhid atau aqidah Islam, di mana aqidah Islam itu selalu tinggi dan tidak ada yang menandingi. Islam tidak menerima jika kalian berada di masyarakat sementara kalian tidak berperan apa pun, dan tidak rela mengganti aqidah yang lain dengan aqidah Islamnya, sehingga bisa meluruskan pandangan manusia terhadap Allah, manusia, alam semesta dan kehidupan.

Bukanlah dikatakan masyarakat Islam itu masyarakat yang menyembunyikan asma"Allah" dalam arahan-arahannya, kemudian menggantinya dengan nama"Alam." Sebagai contoh terkadang kita katakan bahwa sungai-sungai adalah pemberian alam, hutan juga pemberian alam, alam itulah yang menciptakan dan yang mengembangkan segala sesuatu, bukan Allah yang menciptakan segala sesuatu, Rabb segala sesuatu dan pengatur segala sesuatu.

Sesungguhnya pandangan masyarakat Barat terhadap masalah ketuhanan dan kaitannya dengan alam semesta adalah bahwa Allah telah menciptakan alam, kemudian membiarkannya, maka tidak ada yang mengatur, tidak ada yang menguasai. Persepsi seperti ini mirip dengan persepsi yang diambil dari para filosof Yunani terhadap masalah ketuhanan, terutama Aristoteles yang tidak mengenal tuhan kecuali bagian dari dirinya, adapun pandangannya tentang alam, alam itu tidak ada yang mengatur dan tidak dikenal baik atau buruk dari tuhan. Dan yang lehih aneh dari pada itu adalah filsafat Aflathun yang tidak mengenal Tuhan sedikit pun, hingga dari dirinya.
Adapun persepsi masyarakat Islam tentang ketuhanan, maka itu tergambar dalam ayat-ayat berikut ini:
"Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebenaran Allah). Dan Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi. Dia menghidupkan dan mematikan. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dialah Yang Awal dan Yang Akhir Yang Zhahir dan Yang Bathin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Dialah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa; Kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar dari padanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala sesuatu. Dialah yang memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam. Dan Dia Maha Mengetahui segala isi hati." (Al Hadid: 14)
Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang mana pemahaman iman kepada Allah dan hari kemudian menjadi kendor, kemudian diganti dengan keyakinan terhadap aliran Wujudiyah, Qaumiyah atau Wathaniyah (kebangsaan atau Nasionalis), atau yang selain itu dari berhala-herhala yang disembah oleh manusia di sana sini, dari selain Allah atau bersama Allah, meskipun mereka tidak menamakan itu semua sebagai tuhan-tuhan mereka.

Bukan pula masyarakat Islam, masyarakat yang menyembunyikan nama"Muhammad" yang semestinya dianggap sebagai muwajjih yang ma'shum dan uswah yang ditaati, lalu membanggakan nama"Marx" dan"Lenin" atau yang lainnya dari para pemikir timur dan barat. Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang mengabaikan kitab Allah Al Qur'an yang semestinya menjadi sumber petunjuk. sumber perundang-undangan dan hukum, kemudian memperhatikan kitah-kilab yang lainnya dan mengkultuskannya, dan menjadikan kitab-kitab itu sebagai rujukan pemikiran, perundang-undangan dan sistem perilaku atau diambil dari kitab-kitab itu nilai dan standar kehidupan.

Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang Allah, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya dihina (lecehkan) sementara manusianya diam terhadap kekufuran yang nyata ini, mereka tidak mampu memberikan pengajaran kepada orang yang kafir dan murtad atau menggertak orang zindiq yang menyeleweng, sehingga orang kafir itu berani menyebarkan di berbagai media secara terang-terangan ungkapan sebagai berikut, "Sesungguhnya manusza Arab modern adalah mereka yang menyakini bahwa Allah dan agama-agama adalah sesuatuyang usang dan layak disimpan dalam museum sejarah."

Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang mempersilahkan aqidah lain seperti aqidah Komunis, Sosialis dan Nasionalisme ekstrim menggeser aqidah Islamiyah. Sesungguhnya merupakan suatu kesalahan jika ada seseorang mengira bahwa faham Sosialis dan yang lainnya itu bukan aqidah yang bertentangan dengan Islam, tetapi ia sekedar aliran Ekonomi atau Sosial yang mengambil cara tertentu untuk mengatur kehidupan manusia, dan tidak berkaitan langsung dengan agama sehingga dikatakan sebagai aqidah, padahal kenyataannya bahwa Sosialisme menurut pencetusnya merupakan falsafah kehidupan yang komprehensif dan aqidah yang universal yang memberi pandangan terhadap alam, sejarah, kehidupan, manusia dan Tuhan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pandangan Islam. Oleh karena itu sebagian orang mengistilahkannya sebagai "Agama tanpa wahyu."2)

Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang menjadikan masalah aqidah sebagai masalah sampingan dalam kehidupan ini, sehingga tidak dijadikan sebagai asas dari sistem pendidikan dan pengajaran, sistem pemikiran, sistem penerangan dan pengarahan' tidak pula dalam proses perubahan secara umum kecuali hanya bagian terkecil dan terbatas. Maka aqidah bukanlah pengarah dan penggerak yang pertama, dan bukan pula pengaruh yang pertama dalam kehidupan individu, keluarga maupun kemasyarakatan, akan tetapi aqidah dijadikan nomor dua dan ditempatkan di belakang, itupun kalau memang masih ada tempat.

Aqidah dalam kehidupan masyarakat Islam pertama yang telah dibina oleh Rasulullah SAW dan diwarisi oleh para sahabat dan tabi'in adalah merupakan motivasi, pengarah dan hal pertama yang mewarnai dalam kehidupan mereka, dan akhirnya dia menjadi ikatan pemersatu. Aqidah merupakan sumber persepsi dan pemikiran. Aqidah juga merupakan asas keterikatan dan persatuan, asas hukum dan syari'at, sebagai motor penggerak dalam berharakah, ia juga merupakan sumber keutamaan dan akhlaq. Aqidah itulah yang telah mencetak para pahlawan (pejuang) di medan jihad dan untuk mencari syahid serta menempa setiap jiwa untuk berkurban dan itsar.

Demikianlah aqidah dan pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat Islam yang pertama dan demikianlah hendaknya pengaruh aqidah dalam setiap masyarakat yang menginginkan menjadi masyarakat Islam, saat ini dan di masa yang akan datang. Sesungguhnya aqidah Islamiyah dengan segala rukun dan karakteristiknya adalah merupakan dasar yang kokoh untuk membangun masyarakat yang kuat, karena itu bangunan yang tidak tegak di atas aqidah Islamiyah maka sama dengan membangun di atas pasir yang mudah runtuh.
Lebih buruk dari itu apabila bangunan yang mengaku Islam, ternyata berdiri di atas fondasi selain aqidah Islam, meskipun telah ditulis di papan nama dengan nama Islam, maka sesungguhnya itu merupakan pemalsuan di dalam materi dasar bangunan yang tidak menutup kemungkinan bangunan itu akan berakibat ambruk seluruhnya dan menimpa orangorang yang ada di dalamnya. Allah SWT berfirman:
"Maka apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridlaan (Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama dengan dia ke dalam neraka Jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (At-Taubah: 109)
Sungguh kita telah melihat masyarakat Komunis pada masa-masa kejayaannya dan ketika berkuasa, mereka telah menjadikan aqidah Marxisme dan falsafahnya yang materialisme dalam undang-undang mereka secara terang-terangan. Mereka telah menyatakan bahwa tidak ada tuhan dan kehidupan adalah materi dalam aturan undang-undang mereka, dalam pendidikan dan pengajaran mereka dalam kebudayaan dan pers mereka, dan dalam seluruh sistem, lembaga dan sikap kebijakan politik mereka.

Inilah perhatian setiap masyarakat yang berideologi, maka sudah semestinya jika masyarakat Islam menjadi cermin yang akan memproyeksikan aqidah dan keimanannya serta pandangannya terhadap alam, manusia dan kehidupan dan pandangannya terhadap Sang pencipta yang memberikan kehidupan.

Kamis, 01 Desember 2011

Keistimewaan Ibadah dalam Islam


Ibadah adalah segala amalan-amalan lahir maupun bathin yang diridhoi Allah subhanahu wa ta ‘ala (sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah).

Dasar-dasar ibadah dalam Islam, adalah  :

1.      Dibangun atas dasar cinta dan rindu kepada Allah SWT [21:90]

“…sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami” (QS.Al-Anbiya/21:90)

2.      Dibangun atas dasar kesiapan nalar dan qona’ah [51:20-22]

“Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan? Dan di langit terdapat (sebab-sebab rezekimu) dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu (QS.Adz-Dzariat/51:20-22).


3.      Atas dasar keseimbangan timbal balik [4:40]

“Dan sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarroh, dan jika ada kebajikan sebesar zarroh niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar” (QS.An-Nisa/4:40)

Shalat lima waktu diumpamakan sebagai stasiun pengingat, gudang pengisian energi rukhani agar kelanjutan perjalanan tetap terjaga sesuai dengan koridor Islam.

4.      Melibatkan seluruh unsur dalam diri manusia [22:78]

yang melibatkan seluruh potensi dalam diri manusia baik aspek rukhani, akal, perasaan, hati nurani dan fisik sekaligus. Dan kesemuanya berjalan seimbang.

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…”(QS.Al-Hajj/22:78)

5.      Merupakan lentera pengawas manusia yang berfungsi sebagai :

a.  pengawas yang selalu mengingatkan hati nurani agar tetap berada di jalan yang diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala.
b.  mesin pendorong yang kuat untuk menggunakan segala potensinya dalam rangka kemaslahatan umat manusia baik dalam bidang politik dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, manajemen dan pemerintahan dll.

Wallaahu a’lam bishshawab

Minggu, 27 November 2011

Muharram Tiba...Ayo Tingkatkan Kepedulian

1 Muharram 1433 Hijriyah. Rasanya hampir semua orang sudah memahami dan mengenalnya, apalagi bagi seorang muslim. Sejarah demi sejarah telah dilalui bagi sebuah bangsa maupun umatnya, banyak kisah yang telah terlewatkan, namun sedikit di antara kita yang menyadari, bahkan tidak mengerti akan esensi yang terkandung dalam sejarah yang pernah dilalui. Padahal Allah tidak menjadikan suatu peristiwa dengan sia-sia, namun ada dibalik itu suatu ibrah (pelajaran) yang patut diambil dan diingat untuk dijadikan pedoman bagi kehidupan berikutnya. Sebagaimana Allah tegaskan dalam firman Nya :
“Sesungguhnya dalam kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman”. (Yusuf: 111)
Begitu juga halnya bagi nabi Muhammad SAW, sebagai sosok pendobrak kebatilan sekaligus pembawa perubahan umat, banyak sejarah dan peristiwa yang telah digoreskan. Di antara goresan sejarah yang sangat monumental dalam perjalanan hidup Rasulullah SAW adalah peristiwa hijrah dari kota Mekkah ke kota Madinah.

Perjalanan yang amat berat, penuh perjuangan dan tantangan. Beliau berkata ketika hendak meninggalkan kota Mekkah, “Aku cinta kepadamu hai Kota Mekkah, tempat aku dilahirkan. Namun apalah hendak dikata, aku diusir oleh penduduk negerimu sendiri”. Perpindahan yang sengaja dilakukan secara sembunyi-sembunyi, agar terhindar dari kejaran pasukan multinasional Quraisy, dan terpaksa bermalam di Gua Tsur. Rasulullah saat itu pun sempat berkata, “Laa takhaf wa laa tahzan innallaha ma’ana” (jangan takut dan jangan bersedih hati, sesungguhnya Allah berserta kita).

Dari kisah yang tragis dan mengandung makna mendalam tersebutlah, maka ditetapkan Muharram sebagai bulan pertama tahun penanggalan Islam oleh khalifah Umar ibnu Al Khattab atas saran dari menantu Rasulullah SAW, Imam Ali bin Abi Thalib. Muharram adalah salah satu dari empat bulan yang dimuliakan (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram), di dalamnya dilarang melakukan peperangan dan tindak kekerasan lainnya.

Menjadi Lebih Baikdan Lebih Peduli
Hijrah, dalam kamus-kamus bahasa Arab, yang berawal pada huruf ha-ja-ra, yang berarti pisah/pindah. Berarti beranjak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga dikatakan sebagai hijrah dalam pengertian lahir. Sedangkan hijrah yang batin (dan maknawi) adalah adanya perubahan sikap dan perilaku (takhali, tahali dan tadzali).

Takhali adalah mengosongkan atau pengosongan, membuang sikap dan perilaku yang lalu, kemudian tahali yang artinya mengganti dengan sikap yang baru (yang bernilai lebih baik, tinggi, dan mulia, dst), dan tadzali merasakan nikmatnya (akibat), sebagai misal, berkat pemurah kita dilindungi orang, berkat suka menolong kita banyak memiliki teman dan beberapa kenikmatan yang diberikan Allah SWT kepada kita.
Islam juga mengajarkan, bahwa hari-hari yang dilalui hendaknya selalu lebih baik dari hari-hari sebelumnya. Setiap Muslim dituntut untuk selalu berhijrah, yaitu menjadi lebih baik dari hari ke hari, begitu seterusnya.

Dalam beberapa firman Allah SWT, hijrah dapat dikategorikan, antara lain, hijrah merupakan simbol akan iman yang hakiki (manifestasi iman sejati) dan hijrah sebagai ujian dan cobaan, karena setiap manusia yang hidup pasti akan mendapatkan suatu ujian, terutama bagi orang yang beriman. Setinggi apa derajat keimanan seseorang maka setinggi itu pula ujian, cobaan, dan fitnah yang akan dihadapi.

Meninggalkan harta, keluarga, sanak famili dan tanah air merupakan cobaan yang sangat berat, apalagi tempat yang dituju masih mengambang, sangat tidak bisa dibayangkan akan kerasnya ujian dan cobaan yang dihadapi saat manusia sudah mengikrarkan diri sebagai hamba Allah (16 : 110). (3) Hijrah sama derajatnya dengan jihad, karena hijrah merupakan salah satu cara mempertahankan akidah dan kehormatan diri maka Allah SWT mensejajarkannya dengan jihad dijalan-Nya yang tentunya ganjarannya pun akan sama dengan jihad (Al-Baqarah : 218), (Al-Anfal : 72, 74).

Momentum Introspeksi
Seyogyanyalah setiap muslim, menjadikan momentum Tahun Baru Hijrah untuk melakukan muhasabah (koreksi/instrospeksi/perenungan) atau mengisinya dengan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam sehingga menjadi lebih bermakna. Sebagaimana para ulama memahami bahwa Hijrah Nabi Muhammad SAW merupakan satu titik baru pengembangan dakwah menuju kondisi masyarakat yang lebih baik.

Jika kita kaitkan makna hijrah dengan konteks kekinian khususnya Indonesia, apa yang dilakukan Rasul yakni hijrah dari Mekkah ke Madinah mungkin tidak bisa dan mungkin tidak perlu kita lakukan, tetapi jelas hijrah mengandung hikmah yang luar biasa. Beberapa ulama menjelaskan bahwa makna hijrah adalah meninggalkan negeri/daerah (syirik) menuju negeri tauhid, meninggalkan kondisi bid’ah menuju kondisi sunnah, serta hijrah (meninggalkan) kondisi yang penuh maksiat menuju kondisi yang sedikit maksiat atau terwujudnya amalan yang baik sama sekali.

Setidaknya hijrah yang dilakukan berkaitan dengan hijrah nafsiyah (individu) dengan berusaha menjauhkan diri dari melakukan perbuatan yang menyimpang dan berusaha memperbaiki diri untuk bersih dari segala perbuatan kotor, sehingga hati, jiwa dan raga serta segala perbuatan menjadi suci. Dan setelah itu mulailah dengan berusaha menghijrahkan keluarga, kerabat, tetangga, lingkungan dan masyarakat sekitar, hingga pada akhirnya membentuk komunitas yang siap melakukan hijrah secara utuh dan keseluruhan.
Sehingga, benarlah pendapat yang mengatakan bahwa hijrah adalah momentum perjalanan menuju tegaknya nilai-nilai Islam yang membentuk tatanan masyarakat yang baru, yakni masyarakat Islam.
Sesuai firman Allah : “Barang siapa yang berhijrah di jalan Allah niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa : 100)

Dan mudah-mudahan tetap terwujudnya keberadaan manusia yang terbaik, sebagaimana Allah katakan dalam firman Nya :Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; melakukan amar makruf nahi mungkar, dan beriman kepada Allah. (QS Ali Imran : 103). Untuk itu, mulailah melakukan perubahan diri, siapapun kita, dan apapun profesi kita, sejak hari ini dan dari hal apapun.

Sembari melafazkan do’a untuk menyambut awal tahun hijriah. Artinya: dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kepada Allah SWT kami berselawat, ke atas junjungan kami Muhammad SAW, ahli keluarga dan sahabat-sahabat baginda dan kesejahteraan ke atas mereka.
Ya Allah Wahai Tuhan Kami, Engkaulah yang kekal abadi, yang qadim. Yang awal dan atas kelebihan-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang berlimpah dan ini adalah tahun baru yang telah muncul di hadapan kami. Kami memohon pemeliharaan dari-Mu di sepanjang tahun ini dari syaitan dan para pembantunya dan dari bala tentaranya dan juga pertolongan terhadap diri yang diperintahkan melakukan kejahatan dan usaha yang mendekatkanku kepada-Mu Wahai Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Mulia.(Irwan Prayitno).