Rabu, 31 Agustus 2011

Cara Memperlakukan Jenazah Menurut Islam

Ketika seseorang telah menghembuskan napasnya yang terakhir maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh orang-orang yang hadir pada saat itu :
1.  Memejamkan kedua mata mayit (jika masih terbuka) dan mendoakan kebaikan baginya
Dasarnya ialah hadits Ummu Salamah, tatkala Abu Salamah wafat maka Rasulullah pun memejamkan kedua matanya yang saat itu masih terbuka. Beliau juga mendoakannya dengan doa “Ya Alloh, berilah ampunan bagi Abu Salamah, angkatlah derajatnya ke dalam orang-orang yang diberi petunjuk, jadikanlah orang yang ia tinggalkan dari kalangan keluarganya dan anak keturunannya pemimpin yang sholih dalam agama dan dunia mereka, ampunilah kami dan dia ya Robbal’alamin, lapangkanlah dan terangilah kuburannya”  (HR muslim dan Abu Daud)
2. Menutup semua anggota badannya (kecuali jenajah orang yang ihram, kepalanya tidak ditutup) dengan kain atau yang semisalnya
Aisyah mengatakan : “Bahwasanya ketika Rasulullah wafat beliau pun diselimuti dengan burdah habirah (kain yang bergaris-garis)”. (HR Bukhari dan Muslim)
3. Bersegera dalam mengurusinya
4. Bersegera melunasi hutang mayit walau harus menghabiskan semua hartanya
5. Memenuhi wasiatnya
Orang yang diwasiati oleh si mayit semasa hidupnya, hendaknya menunaikan wasiat yang telah diamanahkan itu, selama wasiat tersebut tidak menyelisihi syariat. Dalam masalah harta, wasiat yang diperbolehkan tidak melebihi sepertiga dari harta yang ia miliki.

Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Terhadap Mayit
Dibolehkan bagi para pelayat untuk membuka tutup muka mayit dan menciumnya (wajah)-nya, sebagaimana hadits yang dibawakan oleh Aisyah, ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW mendatangi jenazah Utsman bin Madz’un maka beliau menyingkap tutup muka Ibnu Madz’un dan beliau merebahkan badan lalu mencium wajahnya, beliau menangis hingga aku melihat air mata menetes pada kedua belah pipi beliau.” (Shahih, HR Ibnu Majah 1456, Abu Daud 3163 dan Tirmidzi 994).
Demikian pula dibolehkan menangis (bukan tangisan histeris yang terlarang dalam syariat) sebagaimana yang terjadi pada Rasulullah ketika putranya (Ibrahim) tercinta meninggal dunia (HR Bukhari)

Proses Memandikan Jenazah
Perkara-perkara yang harus diperhatikan ketika akan memandikan jenazah (sifat dan cara memandikan mayit) :
1.         Hendaknya orang yang akan memandikan mayit adalah orang yang amanah dan dapat dipercaya, yang tidak akan membuka dan menyebarkan aib-aib yang ia jumpai pada mayit. Dan hendaknya ia adalah orang yang memiliki ilmu dan pengalaman dalam memandikan mayit.
2.         Melepas pakaian mayit dan menutup auratnya
3.         Wajib yang akan memandikan mayit adalah orang yang sejenis, mayit wanita tidak dimandikan kecuali oleh para wanita dan mayit laki-laki tidaklah dimandikan kecuali oleh para laki-laki. Kecuali, suami istri dan budak (wanita) terhadap tuannya.
4.         Dibolehkan suami memandikan istrinya, demikian pula sebaliknya (Shahih HR. Ahmad)
5.         Jika mayit wanita dan rambutnya masih terpintal, maka dilepas terlebih dahulu (HR. Bukhari)
6.         Diharamkan mencukur rambut kepala dan bulu kemaluan karena akan memegang aurat si mayit dan tidak pula kumis, dikhitan atau memotong kukunya karena jasad mayit adalah dihormati maka tidak boleh diganggu. Dan tidak lah benar dari Rasulullah SAW dan para sahabat tentang perbuatan diatas.
7.         Memperlakukan mayit dengan lemah lembut (HR Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
8.         Menaruh daun bidara pada air ketika awal-awal pemandian (HR Bukhori dan Muslim)
9.         Hendaknya dimulai dari bagian kanan dan anggota wudhu, setelah didahului niat dan membaca basmalah (HR Bukhori dan Muslim)
10.      Membersihkan kepala secara baik dengan air dan daun bidara atau sabun dan yang semisalnya hingga mengenai dasar tempat tumbuhnya rambut serta menyisirnya dengan lemah lembut.
11.      Membersihkan bagian kanan badan, demikian pula pada bagian kiri
12.      Membolak balik sisi samping agar mudah membersihkan bagian tengkuk, punggung, dan bagian-bagian yang dianggap perlu untuk dibersihkan.
13.      Menyisir dan mengepang rambutnya menjadi tiga kepangan (jika mayit wanita) (HR Bukhori)
14.      Mengulang-ulang pembersihan dan penyiraman jika dianggap perlu, dan disunnahkan ganjil (HR Bukhori dan Muslim)
15.      Menambahkan kafur atau minyak wangi atau semisalnya pada siraman akhir
16.      Hendaknya tidak memegang kemaluan mayit kecuali jika kondisi mendesak
17.      Jika tidak ada air atau takut kalau dimandikan malah merusak tubuhnya (seperti mayit yang terbakar atau semisalnya) maka diganti dengan tayamum, sebab keadaan mendesak. (Ais Z).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Siapa saja Anda, silakan posting komentar...yang penting tidak berbau SARA ya...